Indonesia sebagai negara kesatuan diatur di dalam UUD 1945,yaitu pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Indonesia sebagai negara kesatuan diatur di dalam UUD 1945,yaitu pada .... *25 points

A. Pasal 1 ayat (1)

B. Pasal 1 ayat (2)

C. Pasal 32 ayat (1)

D. Pasal 31 ayat (1)

nanti jika selesai saya tambahkan 25 points
lagi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. pasal 1 ayah 1

Negara kesatuan dapat disebut negara Unitaris. Di dalam UUD 1945 tepatnya di dalam Pasal 1 Ayat (1) yaitu, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Negara kesatuan ini ditinjau dari segi susunannya, memang susunan bersifat tunggal, maksudnya Negara Kesatuan itu adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara.

Penjelasan:

maaf klo salah semoga membantu

answers by @aisyahhumairo41 ( ainia)

pake akun kakak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aisyahhumairo41 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 31 May 22