Berikut ini adalah pertanyaan dari monika5924 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tindakan meneror seseorang dan sekelompok orang dapat menerima hukuman karena bertentangan dengan uu ite nomor 11 tahun 2008, khususnya Pasal 29
Penjelasan:
Menurut ketentuan Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah,berbunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Dari ketentuan pasal 29 tersebut memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Kesalahan: dengan sengaja;
Melawan hukum: tanpa hak;
Perbuatan:mengirimkan;
Objek: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Unsur-unsur dapat diklarifikasi menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Unsur Subjektif, adalah kesalahan pelaku yang dalam rumusan ketentuan undang-undang disebut ”dengan sengaja” artinya bahwa kesalahan dalam tindak pidana pengancaman melalui layanan pesan singkat harus dilakukan dengan unsur sengaja baik sebagai niat, sengaja karena kesadaran akan kemungkinan maupun sengaja akan keharusan;
2. Unsur objektif, adalah perbuatan melawan hukum
Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuandalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Bukti tindak pidana melalui layanan pesan singkat berdasarkan setidaknya dua (2) bukti ditambah keyakinan hakim. Bukti hukum dapat berupa pernyataan saksi, informasi ahli, surat, instruksi dan penjelasan terdakwa dan informasi / dokumen elektronik sebagai perpanjangan bukti dalam ketentuan UU ITE, sedangkan cetakan adalah perpanjangan dari bukti dokumenter dalam Kode kriminal. Oleh karena itu, unsur-unsur yang harus dipenuhi, yaitu sengaja, tanpa hak, mentransmisikan, objek Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi yang ditujukan secara pribadi
[ Jadikan Jawaban Tercerdas Ya ]
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cr517043 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 08 Jun 22