Berikut ini adalah pertanyaan dari angelh1529 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berikut hak yang harus didapatkan Irma yang bekerja di sebuah perusahaan dan dalam keadan hamil :
- Saat proses kerja wanita hamil mendapatkan keringanan dalam bekerja
- Wanita yang sedang hamil tidak boleh adanya PHK (Pemutus Hubungan Kerja)
- Larangan mempekerjakan pekerja wanita hamil pada kondisi yang berbahaya
- Mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan dan mendapatkan gaji
- Setelah melahirkan dapat kesempatan menyusui atau memerah asi dan fasilitas menyusui (pumping asi)
Pembahasan :
Hak-hak pekerja wanita salah satunya adalah hak maternal. Hak maternal pada dasarnya sama dengan hak kesehatan reproduksi. Aspek perlindungan terhadap hak maternal ini, pada dasarnya menjadi ketentuan yang wajib diharmonisasikan ke dalam peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan di Indonesia.
Berikut yang harus menjadi hak-hak khusus pekerja wanita di perusahaan :
- Hak cuti menstruasi
- Hak cuti hamil dan melahirkan
- Hak perlindungan selama hamil
- Hak biaya persalinan
- Hak cuti keguguran
- Hak menyusui atau memerah asi
- Larangan PHK karena menikah, hamil dan melahirkan
- Hak fasilitas khusus pada jam tertentu
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari lebih lanjut materi kewajiban tenaga kerja pada : yomemimo.com/tugas/22431582
#BelajarBersamaBrainly#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 07 Aug 22