Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari zulfan2496 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan terdapat pada pasal 34 ayat 3.

PEMBAHASAN:

Pasal 34 berisikan 3 ayat. Isi dari pasal 34 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 adalah:

(1) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Jadi, memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara.

PELAJARI LEBIH LANJUT:

DETAIL JAWABAN:

  • Kelas: 6 SD
  • Mapel: PPKn
  • Kode Mapel: 9
  • Kode Kategori: 6.9.6
  • Bab: 6
  • Sub Tema: 2
  • Sub Bab: Pasal Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak-hak Warga Negara Indonesia

Kata Kunci: Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal ?

_______

~VVM

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VionaVM dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 21 Apr 22