Berikut ini adalah pertanyaan dari zulfan2496 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan terdapat pada pasal 34 ayat 3.
PEMBAHASAN:
Pasal 34 berisikan 3 ayat. Isi dari pasal 34 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 adalah:
(1) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Jadi, memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara.
PELAJARI LEBIH LANJUT:
- Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing pasal ! → yomemimo.com/tugas/48684163
- Dalam pasal berapakah di atur jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk agama → yomemimo.com/tugas/48665385
- apa bunyi dari pasal 29 ? → yomemimo.com/tugas/12484028
DETAIL JAWABAN:
- Kelas: 6 SD
- Mapel: PPKn
- Kode Mapel: 9
- Kode Kategori: 6.9.6
- Bab: 6
- Sub Tema: 2
- Sub Bab: Pasal Undang-Undang Dasar 1945 tentang Hak-hak Warga Negara Indonesia
Kata Kunci: Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal ?
_______
~VVM
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VionaVM dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 21 Apr 22