Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari zeenonk84 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UNDANG-UNDANG

Jawaban:

Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Penjelasan:

maaf klo slah

semoga bermanfaat

jadikan jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh prabudityairfahany dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Jun 22