Negara berkewajiban melindungi kekebasan beragama setiap warga negaranya. berkaitan dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Trisnawan5321 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara berkewajiban melindungi kekebasan beragama setiap warga negaranya. berkaitan dengan hal, tersebut pemerintah ri bersama dpr ri pada tahun 2005 telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik melalui undang-undang nomor 12 tahun 2005. pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2005 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. berkaitan dengan hal tersebut, kebebasan beragama yang ditegaskan dalam undang-undang tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 29 ayat (2) uud nri 1945 adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kebebasan beragama yang dimaksud adalah setiap warga negara bebas untuk menganut kepercayaan dan agama tanpa harus merasa tertekan dan dihakimi.

Pembahasan:

Hak warga negara diterima oleh warga negara sebagai  hak politik yang diberikan oleh negara. Di Indonesia sendiri, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewarganegaraan yang diatur dan ditetapkan dengan undang-undang. Secara konstitusional, jaminan dan perlindungan  kewarganegaraan oleh Negara Indonesia tertuang dalam Pasal 28-34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak-hak bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

Pasal 27 Ayat 2 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 28A: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

Pasal 28B (1): Hak untuk membentuk keluarga dan memperbanyak keturunan melalui perkawinan yang sah.

Pasal 28B (2): Hak untuk bertahan hidup.

Pasal 28C (1): Hak untuk mengembangkan diri dan hak untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta hak atas pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas  hidup untuk kepentingan kehidupan manusia.

Bagian 28C (2): Hak untuk memajukan perjuangan untuk hak membangun komunitas, bangsa, dan bangsa bersama.

Pasal 28D (1): Hak atas persetujuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 28 D ayat (2): Hak untuk mendapatkan pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil.

Pasal 28 D ayat (3): Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28 D ayat (4): Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 29: Hak untuk beragama.

Pasal 31 ayat (1): Hak untuk mendapatkan pendidikan.

Pasal 33  (3): Hak untuk mensejahterakan sumber daya alam.

Pasal 34: Hak-hak warga negara, termasuk anak-anak miskin dan terlantar, dilindungi oleh negara.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi negara: yomemimo.com/tugas/25247098?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22