Berikut ini adalah pertanyaan dari sabrinaymailcom1382 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang melanggar Kitab Undang Undang Hukum (KHUP) pasal 406 tentang Menghancurkan Atau Merusakkan Barang.
Pembahasan:
Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) , perusakan terkategori kejahatan, perusakan tercantum pada Buku kedua KUHP, terdapat pada Bab XXVII Tentang Menghancurkan Atau Merusakkan Barang. Para demonstran teruji melakukan pelanggaran pada pasal 406 serta 407 KUHP, dengan ketentuan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Sehingga dari isi KUHP 406 dapat disimpulkan bahwa tindakan anarkis pendemo dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan ataupun pidana dengan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari selengkapnya mengenai tanggapan demo anarkis, pada:
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 07 Aug 22