Berikut ini adalah pertanyaan dari stevenmuriz136 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penyidik dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yakni dalam proses penyidikan. Jika Berita Acara Penyidikan (“BAP”) dibuat dalam keadaan tersangka disiksa secara fisik, maka BAP tersebut tidak sah dan dapat diupayakan praperadilan, serta dapat juga dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.
Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak yang dimiliki oleh tahanan, yaitu bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. Penjelasan lebih lanjut mengenai hak-hak di atas dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Hak Tersangka & Terpidana.
Pengaturan lain soal penyelenggaraan tugas kepolisian ini juga antara lain terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) yang menegaskan bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
Anda benar bahwa berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang [Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - “KUHAP”]:
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Sesuai pengaturan Bab III angka 8.3.d jo. angka 8.3.a Juklak dan Juknis Penyidikan, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mengenai BAP ini M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan” menjelaskan (hlm. 137) bahwa jika suatu BAP adalah hasil pemerasan, tekanan, ancaman, atau paksa, maka BAP yang diperoleh dengan cara seperti ini tidak sah.
Dalam praktiknya, berdasarkan penelusuran kami, hakim pernah membatalkan suatu dakwaan karena penyidikan dilakukan tidak sah. Dalam artikel Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan disebutkan bahwa hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena saat penyidikan tidak tersedia bantuan hukum bagi tersangka. Sedangkan berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, setiap tersangka yang dijerat dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun, wajib didampingi pengacara, yang mana tindak pidana pencurian yang didakwakan kepada tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun. Ketersediaan bantuan hukum bagi tersangka menjadi salah satu tolak ukur keabsahan penyidikan.
Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan perkara anak dengan terdakwa DS, batal demi hukum karena ia menilai surat dakwaan jaksa dibuat berdasarkan BAP yang tidak sah. Akibatnya, jaksa diperintahkan untuk menghentikan penuntutan terhadap DS. Hakim menemukan bukti dalam BAP yang menunjukkan DS telah menandatangani surat pernyataan dan sebuah berita acara. Dua dokumen itu isinya menyatakan bahwa DS secara sadar menolak didampingi pengacara.
Dengan demikian, hakim berpandangan bahwa proses penyidikan DS tidak sah karena tak didampingi pengacara.
Penjelasan:Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bambangs123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 28 Apr 22