Berikut ini adalah pertanyaan dari alishanadias9602 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penyelenggara Negara membuka diri kepada masyarakat merupakan asas keterbukaan.
Pembahasan:
Asas penyelenggaraan pemerintahan negara disebutkan pada beberapa peraturan perundang-undangan negara kita, diataranya pada UU RI No. 28 Tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yg higienis & bebas berdasarkan KKN. Dalam Pasal tiga UU tadi menjelaskan asas generik penyelenggaraan negara terdiri berdasarkan asas kepastian aturan, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan generik, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas & asas akuntabilitas. Kemudian diklaim jua menjadi asas-asas generik pemerintahan yg baik menurut UU No. 9 Tahun 2004 mengenai mengenai Perubahan atas UU No. lima Tahun 1986 mengenai PTUN.
Selanjutnya dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah yg adalah pengganti UU No. 32 Tahun 2004 menjelaskan bahwa ketua wilayah, & DPRD dibantu sang Perangkat Daerah menyelenggarakan pemerintahan wilayah berpedoman dalam asas penyelenggaraan pemerintahan negara terdiri atas :
- Kepastian Hukum
Asas pada negara aturan yg mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan & keadilan pada setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Tertib Penyelenggara Negara
Tertib penyelenggara negara adalah asas yg sebagai landasan keteraturan, keserasian, & ekuilibrium pada pengendalian penyelenggara negara.
- Kepentingan Umum
Asas tadi adalah asas yg mendahulukan kesejahteraan generik menggunakan cara yang aspiratif, akomodatif, & selektif.
- Keterbukaan
Asas yg membuka diri terhadap hak warga buat memperoleh liputan yg benar, jujur, & nir diskriminatif mengenai penyelenggaraan negara menggunakan permanen memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, & rahasia.
- Proporsionalitas
Asas proporsionalitas merupakan asas yg mengutamakan ekuilibrium antara hak & kewajiban penyelenggara negara.
- Profesionalitas
Asas yg mengutamakan keahlian yg berlandaskan kode etik & ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Akuntabilitas
Asas akuntabilitas merupakan asas yg memilih bahwa setiap aktivitas & output akhir berdasarkan aktivitas penyelenggara negara wajib bisa dipertanggungjawabkan pada warga atau warga menjadi pemegang kedaulatan tertinggi negara sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Efisiensi
Asas yg berorientasi dalam minimalisasi penggunaan asal daya pada penyelenggaraan negara buat mencapai output kerja yg terbaik.
- Efektivitas
Asas yg berorientasi dalam tujuan yg sempurna guna & berdaya guna.
- Keadilan
Asas keadilan merupakan bahwa setiap tindakan pada penyelenggaraan negara wajib mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap masyarakat negara.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi negara: yomemimo.com/tugas/25247098?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 14 Aug 22