Berikut ini adalah pertanyaan dari WiraVIP7034 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
BUSINESS LAW
Menu
Business Law
People Innovation Excellence
Home Rubric of Faculty MembersSTATUS ANAK MENURUT HUKUM
STATUS ANAK MENURUT HUKUM
Oleh ERNI HERAWATI (MEI 2018)
Dalam lingkup hukum keluarga, diketahui bahwa terdapat beberapa jenis status hukum bagi seorang anak, antara lain yaitu: anak sah, anak luar kawin (ALK), dan anak angkat atau adopsi. Ketentuan mengenai hukum keluarga ini utamanya mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). UUP tidak mengatur secara terperinci mengenai status anak dalam perkawinan, demikian juga Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UUP juga tidak mengaturnya. UUP hanya mengatur tentang Anak Sah dan ALK, sedangkan anak adopsi atau anak angkat tidak diatur. Oleh karenanya, jika menyangkut masalah status anak dan hak-hak anak, maka peraturan perundangan yang dijadikan rujukan tidak hanya mengacu pada UUP saja, tetapi juga peraturan perundang-undangan yang lainnya seperti Unang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Sisminduk).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dhippp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 19 Jul 22