Setiap warga berhak untuk menggunakan iptek untuk menggunakan manfaatnya demi

Berikut ini adalah pertanyaan dari weldaanggraini7262 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga berhak untuk menggunakan iptek untuk menggunakan manfaatnya demi meningkstkan kualitas hidupnya serta kesejaahtraan umat. hak tersebut diungkapkan uud nri tahun 1945 pasal a.38c ayat (1) b.31 ayat (1) c.31 ayat (5) d.32 e. 33 ayat (1)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. pasal 28 c ayat 1

Penjelasan:

Undang undang Dasar Pasal 28 C ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ArdiCJ257 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 May 22