Berikut ini adalah pertanyaan dari dianovi124 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (3) berbunyi : Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
BAB IV : LAMBANG NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 46
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Pasal 51
Lambang Negara wajib digunakan di:
dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
luar gedung atau kantor;
lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
uang logam dan uang kertas; atau
materai.
Pasal 52
Lambang Negara dapat digunakan:
sebagai cap atau kop surat jabatan;
sebagai cap dinas untuk kantor;
pada kertas bermaterai;
pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
di rumah warga negara Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkasaputron29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 20 Apr 22