Berikut ini adalah pertanyaan dari bverlotta01 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek. Sebutkan dan jelaskan masing-masing aspek tersebut!
Jawaban:
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan.
2. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan. Sebutkan!
Jawaban :
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
b. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia
...”; serta
c. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
3. Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecah-peecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945. Seperti apakah bunyi pidato Muhammad Yamin yang menjelaskan pernyataan tersebut?
Jawaban :
Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecah-pecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan :
”...Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu
adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah tengahan...”
4. Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yaitu Muhammad Yamin dan Soepomo), maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri apa saja? Sebutkan dan jelaskan maksudnya!
Jawaban ;
Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).
5. Terdapat lima daerah di Indonesia yang
menyandang status otonomi khusus atau istimewa. Sebutkan mana saja daerah tersebut!
Jawaban ;
Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa, yaitu :
a. Pemerintahan Aceh
b. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
c. Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
d. Provinsi Papua
Penjelasan:
Semoga membantu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aikookie26 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 12 Aug 22