Jelaskan pengertian orang asing menurut ketentuan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari waty9990 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan pengertian orang asing menurut ketentuan hukum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam hukum, orang asing adalah orang yang bukan penduduk asli atau warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.

Penjelasan:

tolong di follow yah :>

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh batubaragabriella dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 May 22