Berikut ini adalah pertanyaan dari ririnabi15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
2.membuang sampah ke sungai
3.•Tidak membuang sampah sembarangan di sungai. ...
•Menanam kembali hutan yang gundul atau reboisasi ditanah yang harus ditanami pohon kembali.
•Tidak membuang limbah pabrik di laut. ...
•Melakukan terasering.
4.Sampah yang tidak dibuang pada tempatnya mengalir di aliran sungai dan menimbulkan pencemaran air. Hak masyarakat yang tidak terpenuhi: Hak mendapatkan air bersih. Hak menggunakan air untuk penghidupan.
5.•Tidak menggunakan pestisida secara berlebihan.
•Meminimalisir penggunaan pupuk kimia.
•Memaksimalkan penggunaan pupuk organik.
•Tidak mencemari lingkungan dengan zat-zat berbahaya.
•Menggunakan air secara efisiensi.
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ryuvance dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 31 May 22