Berikut ini adalah pertanyaan dari nurjannah4941 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Tuliskan pasal dalam uu yang menjelaskan tentang hal dan kewajiban melestarikan lingkungan hidup
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
Penjelasan:
Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alviana2701 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 10 May 22