"tiap tiap warga negara berhak untuk memilih agama dan kepercayaannya

Berikut ini adalah pertanyaan dari wendiarnanda00 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

"tiap tiap warga negara berhak untuk memilih agama dan kepercayaannya masing-masing " bunyi kalimat di atas terdapat dalam UUD 1945 pasal.... ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GuaXian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 10 Apr 22