Lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Sarirotii8196 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf. ini termasuk lingkungan peradilan ...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

pengadilan agama

semoga bisa bermanfaat -!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anirohmah161 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 06 Jul 22