sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP

Berikut ini adalah pertanyaan dari annisa248 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP antara lain adalah sebagai berikut:

  1. PIDANA POKOK, antara lain pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan.
  2. PIDANA TAMBAHAN, antara lain pencabutan atas hak tertentu, perampasan atas barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.

Baca lebih mendalam lagi mengenai pengertian KUHP yomemimo.com/tugas/6662366

» Pembahasan

KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kitab inilah yang menjadi acuan dasar perundang-undangan terkait kasus pidana di Indonesia. Adapun acuan bagi kasus perdata adalah kitab KUH Perdata. Singkatan KUHP dalam penulisannya lebih sering merujuk ke bisang pidana ketimbang perdata.

Cermati lebih lanjut mengenai RUU KUHP yomemimo.com/tugas/24550331

KUHP yang berlaku di Indonesia sendiri bisa dikatakan sebagai warisan kolonial sebab memang diadopsi atau bersumber dari kitab bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Alasan inilah yang menjadi motivasi banyak pihak mendesak agar KUHP segera diperbaharui.

Pelajari lebih lanjut tentang KUHP Pidana yomemimo.com/tugas/16618044

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

» Detil Jawaban

Kode           : -

Kelas          : SMA

Mapel         : PPKN

Bab             : -

Kata Kunci : KUHP, Perdata, Pidana, Kasus

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Jan 16