sebutkan dasar hukum otonomi daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari nidabatubara1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan dasar hukum otonomi daerah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Mapel : Sosiologi
Pembahasan : Pemerintahan Daerah
Kelas : IX SMP
Kata Kunci: Otonomi daerah

 

Berikut ini adalah dasar hukum otonomi daerah, yaitu:

1.       Pasal 18 Ayat 1, Pasal18 Ayat 2, Pasal 18 Ayat 3, Pasal 18 Ayat 4, Pasal 18 Ayat 5, Pasal 18 Ayat 6, Pasal18 Ayat 7, Pasal 18A ayat 1, Pasal 18A ayat 2 , Pasal 18B ayat 1, Pasal 18Bayat 2 Undang-UndangDasar  Republik Indonesia Tahun 1945.

2.       Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan OtonomiDaerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangBerkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara KesatuanRepublik Indonesia.

3.       Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalamPenyelenggaraan Otonomi Daerah.

4.       Undang Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

5.       Undang Undang Nomor 33Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah.

6.       Undang Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

 

Pembahasan:

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat (dalam hal ini adalah provinsi dankabupaten / kotamadya) sesuai dengan peraturan perundang – undangan yangberlaku.


Tujuan dilaksanakannya otonomi daerahadalah sebagai berikut:

1.       Untuk meningkatkan pelayananmasyarakat Indonesia ke arah yang lebih baik.

2.      Untuk mengembangkan kehidupan demokrasi di Indonesia.

3.      Untuk memberikan keadilan secara nasional.

4.      Agar terjadi pemerataan di setiap wilayah daerah.

5.      Untuk mememelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat denganpemerintah daerah maupun antar daerah dalam rangka keutuhan negarakesatuan Republik Indonesia (NKRI).

6.      Untuk mendorong pemberdayaaan masyarakat Indonesia.

7.       Untuk menumbuhkanprakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkanperan dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

 

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dodysjk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 Dec 14