Berikut ini adalah pertanyaan dari DiahxAyhu6595 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang Kekuasaan Eksekutif. Hal tersebut tercantum pada Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945.
Pembahasan
Kekuasaan Eksekutif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang memiliki wewenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden dan para menteri. Dalam kedudukannya kekuasaan eksekutif juga diisi oleh diisi oleh DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, dan Rt dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksaaan tugas Kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan secara bersama sama, dan dalam waktu tiga puluh hari MPR harus melaksanakan sidang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru menggantikan yang lama.
Pelajari lebih lanjut
Pelahari lebih lanjut tentang pengertian kekuasaan eksekutif yomemimo.com/tugas/1709586
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mawarniika162 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 18 Aug 22