Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari Cicimutia21561 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan eksekutif

Penjelasan:

Saat ini Bangsa Indonesia menerapkan pembagiaan kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kekuasaan Eksekutif : Presiden, Wakil Presiden, dan Para Menteri

Kekuasaan Legislatif : MPR, DPR, dan DPD

Kekuasaan Yudikatif : MA, MK, dan KY

Setiap kekuasaan tersebut memiliki tugasnya masing-masing. Dalam kekuasaan eksekutif, lembaga nya bertugas untuk melaksanakan Undang-Undang. Sedangkan kekuasaan legislatif terdiri dari lembaga yang membuat Undang-Undang. Serta kekuasaan yudikatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menghakimi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolaan kekuasaan tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri Negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif, tetapi juga dilakukan oleh lembaga-lembaga negara lainnya.

Jadi, jawaban dari soal yang kamu tanyakan adalah kekuasaan eksekutif.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erlannauvalq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Dec 22