Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari akbarztewar8090 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kedudukan MPR setelah dilakukan perubahan UUD 1945 tidak lagi menempati sebagai Lembaga Tertinggi Negara. MPR mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nicotinee dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 06 Jul 22