Berikut ini adalah pertanyaan dari nadia97360 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Daerah Khusus Ibu kota ( DKI) Jakarta
2.Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
3.Papua dan Papua Barat
4.Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam
Penjelasan:
1. DKI Jakarta menjadi salah satu dengan status sebagai darah otonomi khusus. Kepada Jakarta, dasar hukum kekhususannya adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki perbedaan dengan wilayah lain. Karena kepala daerah di tingkat provinsi atau gubernur dijabat oleh sultan Ngayogyakarta Hadiningrat sudah pasti menjabat Gubernur DI Yogyakarta dan Adipati Pakualaman sudah pasti menjabat wakil gubernur.
3.Dua wilayah ini juga termasuk dalam daerah otonomi khusus. Hal itu tercantum dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pasal 34.
4.Wilayah paling barat di Indonesia juga memiliki status sebagai daerah otonom. keistimewaan Aceh diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pemerintah daerah Aceh menyebut peraturan daerah yang mereka keluarkan dengan istilah Qanun.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh parnisuparni0880 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 09 Aug 22