Sebutkan lembaga pemerintah yang mempunyai wenang menyusun perundang undangan.

Berikut ini adalah pertanyaan dari skhajar9657 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan lembaga pemerintah yang mempunyai wenang menyusun perundang undangan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lembaga Pemerintah yang mempunyai wewenang dalam menyusun perundang-undangan antara lain :

1. MPR

2. Presiden dan DPR

3. Pemerintah Daerah ( dalam membentuk peraturan daerah)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adinisaa9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 19 Jan 23