Sebutkan Lembaga Negara Beserta Tugas Tugasnya ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari wulan1211115 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan Lembaga Negara Beserta Tugas Tugasnya ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

Lembaga - Lembaga Negara

Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembaga lembaga yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan.

Lembaga-lembaga tersebut yaitu;

❐ Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Diatur dalam Pasal 2 dan 3UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keanggotaan MPR terdiri atas:

  • seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].
  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya .

Presiden

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].
  2. Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).
  4. Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].
  5. Mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].

❐ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
  2. Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
  3. Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut.

  1. Hak interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Hak angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenaikebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
  3. Hak mengeluarkan pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.

❐ Dewan Perwakilan Daerah

Tugas dan wewenangan DPD, ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran sertapengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.

❐ Badan Pemerika Keuangan (BPK)

Tugas BPK , sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946, yaitu sebagai berikut:

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (ditegaskan dalam [Pasal 23E] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.

❐ Komisi Yudisial

Tugas Komisi Yudisial sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasal 24B ayat (1)]
  2. Menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B ayat (1)]
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung

❐ Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946, yaitu sebagai berikut:

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:

  • menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946;
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945;
  • memutus pembubaran partai politik;
  • memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

ᴘᴇʟᴀᴊᴀʀɪ ʟᴇʙɪʜ ʟᴀɴᴊᴜᴛ

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄

ᴅᴇᴛᴀɪʟ ᴊᴀᴡᴀʙᴀɴ

Kelas : 9

Mapel : PPKn

Materi : Bab 3 - Lembaga-Lembaga Negara

Kode Kategori : -

Kata Kunci : Lembaga negara

 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄Lembaga - Lembaga NegaraPelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembaga lembaga yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan.Lembaga-lembaga tersebut yaitu;❐ Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Diatur dalam Pasal 2 dan 3UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keanggotaan MPR terdiri atas:seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya .❐ PresidenTugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu sebagai berikut:Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)].Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2)].Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17).Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)].Mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)].❐ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Dewan Perwakilan memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut.Hak interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.Hak angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenaikebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.Hak mengeluarkan pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.❐ Dewan Perwakilan Daerah Tugas dan wewenangan DPD, ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran sertapengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.❐ Badan Pemerika Keuangan (BPK)Tugas BPK , sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946, yaitu sebagai berikut:Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (ditegaskan dalam [Pasal 23E] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945)Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.❐ Komisi YudisialTugas Komisi Yudisial sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946, yaitu sebagai berikut:Mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasal 24B ayat (1)]Menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B ayat (1)]Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung❐ Mahkamah Konstitusi (MK)Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946, yaitu sebagai berikut:1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946;memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945;memutus pembubaran partai politik;memutus perselisihan hasil pemilihan umum.2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ᴘᴇʟᴀᴊᴀʀɪ ʟᴇʙɪʜ ʟᴀɴᴊᴜᴛhttps://brainly.co.id/tugas/47270544https://brainly.co.id/tugas/47028455 - Hubungan Antar Lembaga ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ᴅᴇᴛᴀɪʟ ᴊᴀᴡᴀʙᴀɴKelas : 9Mapel : PPKnMateri : Bab 3 - Lembaga-Lembaga NegaraKode Kategori : -Kata Kunci : Lembaga negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Refita987 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 20 Apr 22