Bagaimana kebijakan pemerintah melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui undang-undang Omnibus

Berikut ini adalah pertanyaan dari karsiman6905 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana kebijakan pemerintah melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui undang-undang Omnibus Law Perpajakan?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Upaya pererintah merasionalisasi pajak daerah dilakukan melalui Omnibus Law. Hal  tersebut dilakukan karea pemerintah daerah (pemda) salama ini cenderung melakukan pemaksimalan tarif pajak daerah.
  • Dalam Rancangan Omnibus Law pada tahun 2020 lalu pemerintah pusat mengajukan dua kewenangan baru yaitu mengenai penentuan tarif atas pajak daerah dan pelaksanaan evaluasi terhadap peraturan daerah yang telah menghambat kemudahan usaha.

Pembahasan:

  1. Mengenai kewenangan pertama, yaitu penentuan tarif atas pajak daerah secara nasional. Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menentukan tarif pajak tertentu yang berbeda dari tarif pajak daerah yang sudah ada. Penentuan tarid dilakukan melalui peraturan presiden dan dalam hal ini pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menerapkan tarif baru dalam waktu tiga bulan setelah penetapan perpres.
  2. Mengenai kewenangan kedua, yaitu terkait evaluasi pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap racangan perda pajak daerah dan perda serta aturan pekaksaan pajak yang sudah ada dan dietetapkan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang pendidikan kewarganegaraan yomemimo.com/tugas/4059054

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Jan 23