Berikut ini adalah pertanyaan dari winstonjordanmaramis pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, maka pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam membela negara adalah warga negara.
Penjelasan:
1. UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
2. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh baharibiru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 10 Jul 22