Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. ketentuan yang mengatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari EkaPrawira2159 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. ketentuan yang mengatur tentang kedudukan presiden tersebut termaktub pada undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 pada pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Penjelasan:

Jangan lupa beri bintang 5 nya dan bikin jawaban tercerdas, terimakasih :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh EVOSJIMS dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 06 Jul 22