Pada periode reformasi, pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari akmalfirmansyah06 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada periode reformasi, pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara murni dan konsekuen kembali digaungkan. Namun, Pancasila masih menemukan tantangan- tantangan lain. Salah satunya adalah munculnya paham yang cenderung tidak menghargai keberagaman sehingga dapat menimbulkan sikap dan perilaku yang dapat memecah belah rakyat. Paham yang dimaksud adalah....​A. kapitalisme
B. liberalisme
C. radikalisme
D. fasisme

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:C.Radikalisme

Penjelasan:Pengertian Radikalisme Menurut Ahli -

Turmudi (2005) Paham ini memperjuangkan berdirinya paham kekhalifahan yang salah arti dengan menggunakan pola organisasi beragam.

-Hafid (2020) Gerakan radikalisme adalah sikap atau semangat yang membawa pada tindakan bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan yang mapan dengan menggantinya dengan gagasan atau pemahaman baru. Gerakan perubahan kadang disertai dengan tindak kekerasan.

-Kartodirdjo (1985)  Dalam lingkup keagamaan, radikalisme merupakan gerakan keagamaan yang berusaha merombak secara total tatanan sosial dan politik yang ada dengan jalan menggunakan kekerasan.  

-Ariwidodo (2017) Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan tatanan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara kekerasan.

Ciri-Ciri Radikalisme

Menurut Masduki (2013), ciri-ciri radikalisme antara lain  

Mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tidak sependapat.
Mempersulit tata cara Islam yang dianut, bahwa sejatinya ajaran Islam bersifat samhah atau toleran dengan menganggap perilaku, hukum dan ibadah.
Bersikap berlebihan dalam menjalankan ritual agama yang tidak pada tempatnya.
Mutlak dalam berinteraksi, keras dalam berbicara terutama terkait apa yang diyakininya dan emosional dalam berdakwah atau menyampaikan pendapat.
Mudah berburuk sangka kepada orang lain di luar golongannya yang tidak sepaham.
Mudah mengafirkan atau memberi label takfiri orang atau kelompok lain yang berbeda pendapat.

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme Anti-Pancasila Antikebhinekaan Anti-NKRI Anti-Undang-Undang Dasar 45.

Solusi Mengatasi Masalah Radikalisme Berdasarkan Al-Qardhawi
(1986), solusi untuk mengatasi masalah radikalisme adalah sebagai berikut.

Menghormati aspirasi kalangan Islamis radikalis melalui cara-cara yang dialogis dan demokratis


Memperlakukan mereka secara manusiawi dan penuh persaudaraan  Tidak melawan mereka dengan sikap yang sama ekstrem dan radikal, keduanya harus ditarik ke posisi moderat agar berbagai kepentingan dapat dikompromikan  


Masyarakat diberikan kebebasan berpikir agar terwujud dialog sehat dan saling mengkritik yang konstruktif sehingga berdampak empatik antar aliran  

Menjauhi sikap saling mengkafirkan dan tidak membalas pengkafiran dengan pengkafiran  

Mempelajari agama secara benar sesuai dengan metode yang sudah ditentukan oleh para ulama Islam dan mendalami esensi agama agar menjadi Muslim yang bijaksana tidak hanya literasi tanpa bimbingan.  

Tidak menjadi seorang Islam secara parsial dan reduktif dengan mempelajari esensi tujuan syariat maq-a.sid syar-iah.

Semoga Membantu Ya <3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MuhammadAbdussalam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 23 Feb 23