Berikut ini adalah pertanyaan dari manisasamped pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk kepentingan pelaksanaan kesejahteraan sosial bagi fakir
miskin, Menteri dapat mengusahakan pengumpulan dana
kesejahteraaan sosial bagi fakir miskin yang berasal dari masyarakat
dan dana-dana kesejahteraan sosial lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tatacara pengumpulan dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin
yang berada pada dan berasal dari masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
(3) Penerimaan dana kesejahteraan sosial bagi fakir miskin yang berasal
dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada Menteri Keuangan.
(4) Tatacara penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur oleh Menteri
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yusufraihan70 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 29 Dec 22