Bagaimanakah pembangunan sistem politik berdasarkan UUD 1945 !

Berikut ini adalah pertanyaan dari NylasariKusuma7089 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimanakah pembangunan sistem politik berdasarkan UUD 1945 !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sistem politik pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 :

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Pembahasan

Undang-undang dasar merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat dan mengatur pemerintahan, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara. Undang-undang dasar berisikan keseluruhan naskah hukum yang terdiri dari pembukaan yang didalamnya terdapat rumusan dari pancasila dan pasal-pasal yang terdiri dar 20 bab dan 72 pasal. Pembukaan undang-undang dasar dan pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Sep 22