Pasal 32 ayat (6) implementasi dalam pembuatan kebijakan negara dibidang

Berikut ini adalah pertanyaan dari akilazahran38 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 32 ayat (6) implementasi dalam pembuatan kebijakan negara dibidang politik

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

BIDANG POLITIK

Dibuatnya berbagai macam bentuk pasal yang akan mengatur kebijakan negara terhadap kehidupan politik.

1.Pasal 26 ayat 1 yang mengatur tentang orang yang menjadi warga Negara Republik Indonesia.

2.Pasal 27 ayat 1 yang memberikan pernyataan terhadap kedudukan warga negara yang berada didalam hukum dan juga pemerintahan tanpa adanya kekecualian

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anantawibawa1212 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Dec 22