Berikut ini adalah pertanyaan dari Terry3613 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara.
Apabila seorang PNS melakukan suatu bentuk pelanggaran (indisipliner), maka PNS tersebut akan diberikan sanksi kepegawaian. Sanksi kepegawaian merupakan sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin diperuntukkan bagi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. Adapun beberapa jenis sanksi bagi PNS, diantaranya sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administrasi.
Pemberian hukuman disiplin bagi PNS dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang PNS, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hukuman disiplin bagi PNS dibagi sesuai dengan tingkatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pangkat atau jabatan yang dimiliki. Berikut ulasannya.
Penjelasan:
Hukuman ini dibagi dalam 3 jenis hukuman, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Adapun pejabat yang berwewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan sebagai berikut:
a. Menteri
Bagi PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I, fungsional tertentu jenjang utama, fungsional umum golongan ruang IV/D, dan golongan ruang IV/E, serta PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain atau badan internasional, atau tugas di luar negeri;
b. Pejabat Struktural Eselon I dan Pejabat setara
Bagi PNS struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/A hingga golongan ruang IV/C di lingkungannya;
c. Pejabat Struktural Eselon II dan Pejabat setara
Bagi PNS struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang muda dan penyelia, dan fungsional umum golongan ruang III/C, serta golongan ruang III/D di lingkungannya;
d. Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara
Bagi PNS struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang pertama dan pelaksana lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang II/C sampai golongan ruang III/B di lingkungannya;
e. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara
Bagi PNS fungsional tertentu jenjang pelaksana dan pelaksana pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/A, serta golongan ruang II/B di lingkungannya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Yuma1990 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 29 Jan 23