1.Berikut ini bentuk peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwimulyananova pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.Berikut ini bentuk peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda yang sejajar dengan undang-undang di Indonesia, yaitu.... 2. Domisili yang bertalian dengan hal melakukan perbuatan hukum tertentu, disebut domisili....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.ordonantie

Penjelasan:

Ordonantie adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) bersama-sama Volksraad (Dewan Rakyat) di Jakarta dan berlaku bagi wilayah Hindia Belanda. Sementara, Pemerintah bisa menetapkan Reglement melalui Gouvernement Besluit atau Keputusan Pemerintah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erlinnurazizah112233 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Sep 22