37. presiden dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dibidang eksekutif melakukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari syuraocha6848 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

37. presiden dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dibidang eksekutif melakukan kerjasama dengan dpr sebagai pelaksana kekuasaan legislatif yang pengaturan dan batasannya ditetapkan oleh uud negara republik indonesia tahun 1945. contoh penerapan kerjasama tersebut dalam ketatanegaraan indonesia adalah...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MPR

Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

Presiden, sebagai presiden seumur hidup.Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.Memberhentikan sebagai pejabat presiden.Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

PRESIDEN

Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

DPR

Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.Memberikan persetujuan atas PERPU.Memberikan persetujuan atas Anggaran.Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

DPA DAN BPK

Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jenellviny1884 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Jun 22