tata cara pemberhentian DPR, DPD, MA, KY . ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari violaputrihandayani pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tata cara pemberhentian DPR, DPD, MA, KY .

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

(2) Anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yuliapasif3000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Feb 23