Berikut ini adalah pertanyaan dari Belindaa1540 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pendudukan Belanda di Nusantara identik dengan kesewenangannya dalam mengusik adat dan peraturan daerah.
Hal tersebut juga terjadi di Bali, Hak Tawan Karang yang telah berlaku sebelum Belanda datang diusik eksistensinya oleh Belanda.
Hak Tawan Karang adalah tradisi Bali yang menyebutkan bahwa kapal beserta isinya yang karam dan terdampar di pesisir Bali adalah hak milik raja setempat.
Latar belakang perlawanan
Pemerintah kolonial Belanda menganggap tradisi Hak Tawan Karang tidak dapat diterima dan mengajukan untuk menghapus Hak Tawan Karang.
Atas bujukan Belanda, raja-raja di Bali dapat menerima perjanjian untuk menghapus Hukum Tawan Karang. Namun, sampai tahun 1844 Raja Buleleng dan Karangasem masih menolak penghapusan tersebut dan masih menerapkan Hak Tawan Karang.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nelpainnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 22 Jan 23