Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadfitri142 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Arti daripada pasal itu sendiri ialah bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak. Apabila Pasal 27 ayat (2) tidak diatur dalam UUD 1945 maka yang terjadi ialah warga negara tidak mendapatkan perlindungan penggunaan haknya untuk mendapat pekerjaan, khususnya pekerjaan di luar negeri, mereka tidak dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah dengan mengutamakan keselamatan tenaga kerja baik fisik, moral maupun martabatnya.
Maaf, kalau salah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 03 Jan 23