Cari tau tata urutan sumber hukum formal yg berlaku di

Berikut ini adalah pertanyaan dari lailahafidz2986 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Cari tau tata urutan sumber hukum formal yg berlaku di negara kita.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal merupakan sumber hukum di mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Singkatnya, peraturan resmi dan formal merupakan sumber dari terbentuknya hukum.

Melansir dari laman resmi Polda Kepri, terdapat lima sumber hukum formal, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktat yurisprudensi, dan doktrin. Berikut penjelasannya.

1. Undang-undang

Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan

mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.

2. Kebiasaan

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.

3. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Yurisprudensi terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas dan menyebabkan hakim kesulitan dalam membuat keputusan. Hakim kemudian membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.

5. Doktrin

Doktrin hukum adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak. Umumnya, penyelesaian perkara didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi.

Akan tetapi, jika ketiga sumber tidak dapat memberi jawaban, maka pendapat para ahli hukum dapat dipertimbangkan. Pendapat ahli hukum yang dapat menjadi doktrin adalah pendapat yang telah menjadi putusan hakim.

Kelima sumber hukum formal ini merupakan asal muasal hukum. Mempelajari sumber hukum tersebut dapat membantu siswa dalam memahami sistem hukum di Indonesia.

MAPEL : PKN

KELAS : 9

BAB : UUD

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zaidanarista dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Dec 22