Berikut ini adalah pertanyaan dari Fajarmhmd4942 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Syarat
Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 adalah :
Hak untuk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa keamanan
Hak atas kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintahan
Hak wanita
Hak anak.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazaruddintunnajijah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Sep 22