bagemana ketentuan ukuran benderah merah putih menurut udang undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari yemima1432 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagemana ketentuan ukuran benderah merah putih menurut udang undang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UU No 24 Tahun 2009

1.200 cm x 300 cmuntuk penggunaan diIstana Negara.

2.36 cm x 54 cm untuk penggunaan di Mobil presiden dan wapres

3.30 cm x 45 cmuntuk penggunaan dimobil pejabat negara.

3.120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.

contoh Di lapangan umum seperti;;Sekolah,kantor kepela desa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh faesyazahari01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Jul 22