Perlindungan hukum (kepastian hukum) bagi pemegang hak atas tanah?.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Inoika8031 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perlindungan hukum (kepastian hukum) bagi pemegang hak atas tanah?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Artinya kepastian hukum dalam bidang hukum pertanahan adalah para pemegang hak harus memperoleh kepastian mengenai haknya dan adanya instruksi yang jelas bagi pemerintah. Hal ini diwujudkan dengan penyelenggaraan pendaftaran tanah yang bersifat recht-kadaster, sehingga dapat menjamin terwujudnya kepastian hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh larasati22314 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Jan 23