Berikut ini adalah pertanyaan dari farhanzaky2008 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
detikEdu
Home
Sekolah
Perguruan Tinggi
Beasiswa
Edutainment
Seleksi Masuk PT
Detikpedia
Foto
Video
Infografis
Indeks
detikEdu
DetikPedia
Amandemen UUD 1945: Kapan, Jumlah, dan Hasil Amandemen
Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 14 Sep 2021 20:00 WIB
BAGIKAN
Komentar
Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR
MPR mengadakan Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Amandemen UUD 1945 telah dilaksanakan sejak tahun 1999 sebanyak empat kali. Dikutip dari buku 'UUD 1945 & Amandemennya untuk Pelajar dan Umum' oleh Tim Grasindo, Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD, dan bukan untuk mengganti.
Amandemen UUD 1945 diadakan dengan aturan atau kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, serta penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh.
Amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR. Proses perubahan lalu dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal yang lebih sulit untuk memperoleh kesepakatan.
Baca juga:
Apa Sumber Nilai Pancasila Pasal 33 Ayat 1, 2, & 3 UUD 1945? Ini Penjelasannya
Hasil Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 diadakan oleh MPR sejak tahun 1999 sebanyak empat kali.
Hasil Amandemen UUD 1945 yakni sebagai berikut:
1. Amandemen UUD 1945 yang pertama
Amandemen UUD 1945 yang pertama dilaksanakan pada Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.
Hasil Amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat sebagai berikut:
- Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
- Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden
- Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta
- Pasal 14 Ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi
- Pasal 14 Ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi
- Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
- Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan menteri
- Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
2. Amandemen UUD 1945 yang kedua
Amandemen UUD 1945 yang kedua dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 2000.
Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 27 Pasal dalam 7 Bab sebagai berikut:
- Bab VI mengenai Pemerintah Daerah
- Bab VII mengenai Dewan Perwakilan Daerah
- Bab IXA mengenai Wilayah Negara
- Bab X mengenai Warga Negara dan Penduduk
- Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia
- Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan
- Bab XV mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
3. Amandemen UUD 1945 yang ketiga
Amandemen UUD 1945 yang ketiga dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001. Perubahan ketiga terhadap UUD 1945 ditetapkan tanggal 9 November 2001.
Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 23 Pasal dalam 7 Bab sebagai berikut:
- Bab I mengenai Bentuk dan Kedaulatan
- Bab II mengenai MPR
- Bab III mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Bab V mengenai Kementerian Negara
- Bab VIIA mengenai DPR
- Bab VIIB mengenai Pemilihan Umum
- Bab VIIIA mengenai BPK
4. Amandemen UUD 1945 yang keempat
Amandemen UUD 1945 yang keempat dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Hasil Amandemen UUD 1945 yang keempat menetapkan:
- UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara"
Penjelasan:
Maaf jika kurang lebihnya
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mulanmusa80 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 21 Jan 23