Undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan, doktrin termasuk sumber hukum ..... 5

Berikut ini adalah pertanyaan dari Styles95391 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan, doktrin termasuk sumber hukum ..... 5 poin a. material b. formal c. privat d. publik

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. formal

Penjelasan:

••Sumber hukum materiil merupakan sumber daeri mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya

••Sumber hukum formal merupakan sumber hukum di mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Singkatnya, peraturan resmi dan formal merupakan sumber dari terbentuknya hukum. Melansir dari laman resmi Polda Kepri, terdapat lima sumber hukum formal, yaitu undang-undang, kebiasaan, traktat yurisprudensi, dan doktrin.

••Hukum privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan membuat kontrak. Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi. Warga negara mempertahankan hak oleh mereka sendiri tetapi terikat pada prosedur yang telah ditetapkan dan pemerintah sebagai pengawas.

••Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseoragan atau mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan.

SEMOGA MEMBANTU TOLONG LIKE YA ^^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Arishanti268 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 12 Jan 23