Berikut ini adalah pertanyaan dari yesa3638 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum tercantum pada Pembukaan UUD 1945.
Pembahasan:
Penegasan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum terdapat dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum pada dasarnya adalah suatu pedoman hidup, kesadaran dan cita-cita atau harapan hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Pada pembukaan UUD 1945 menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta menjadi dasar filosofis bangsa dan negara Indonesia, sehingga setiap materi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila.
Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, yaitu :
a. Sebagai Ideologi hukum Indonesia
b. Pedoman nilai-nilai yang yang menjadi dasar ditetapkannya keseluruhan hukum Indonesia
c. Asas-asas yang harus menjadi petunjuk atau pedoman dalam membuat pilihan hukum di Indonesia
d. Pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari Lebih Lanjut materi mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum pada :
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 26 Jul 22