17. Perhatikan peraturan perundang-undangan berikut! (1) Peraturan Pemerintah (PP). (2)

Berikut ini adalah pertanyaan dari aufapcarech4n pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

17. Perhatikan peraturan perundang-undangan berikut!(1) Peraturan Pemerintah (PP).
(2) Undang-Undang Dasar 1945.
(3) Undang-Undang/Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).
(4) Peraturan Presiden (Perpres).
(5) Peraturan daerah Provinsi.
(6) Tap MPR
(7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU RI Nomor 12 Tahun 2011 adalah nomor
a. (2), (1), (3), (4), (6), (5), (7)
b. (3), (2), (4), (7), (1), (5), (6)
c. (6), (4), (7), (3), (1), (5), (2)
d. (2), (6), (3), (1), (4), (5), (7) ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c. (6), (4), (7), (3), (1), (5), (2)

Penjelasan:

Hierarki atau tata urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS dan ketetapan MPR yang masih berlaku.

3. Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

4. Peraturan pemerintah.

5. Peraturan presiden.

6. Peraturan daerah provinsi: Termasuk di dalamnya Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan daerah khusus atau perdasus, serta peraturan daerah provinsi atau perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

7. Peraturan daerah kabupaten atau kota.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mikaelktp06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Feb 23