10. undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Danielbdi2783 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

10. undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, ayat 2, menyebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa program, kecuali . . .

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, ayat 2, menyebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa program, kecuali Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

Pembahasan:

Setiap warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Kewajiban ini tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002.

Sistem pertahanan dan keamananyang dikembangkan adalahsistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fahmifajarriftian120 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Jun 22