Perjajian kontrak kerja yang dibuat antara pekerja dengan pemberi kerja

Berikut ini adalah pertanyaan dari anizahazarah6614 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perjajian kontrak kerja yang dibuat antara pekerja dengan pemberi kerja harus memuat hal yang memberi perlindungan yaitu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN :

Hak atas perlindungan keamanan dan
kesehatan. Dasar dan hak atas perlindungan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja adalah hak atas hidup. Jaminan ini mutlak perlu sejak awal sebagai bagian integral dari kebijaksanaan dan operasi suatu perusahaan. Resiko harus sudah diketahui sejak awal, hal ini perlu untuk mencegah perselisihan dikemudian hari bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sigalinggingwinda16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 08 Jul 22