Berikut ini adalah pertanyaan dari lightingzap9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
terhadap UUD 1945 adalah ....
A. BPK, DPD, dan KY
B. MK, BPK, dan DPD
C. MA, BPK, dan DPD
D. KY, MK, dan DPD
tolong plis sama penjelasannya juga
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. KY, MK, dan DPD
Penjelasan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) mengatur berbagai macam lembaga negara dan Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno. Pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kondisi tersebut membuat rakyat tidak memiliki akses di dalamnya, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
1. Susunan Lembaga Negara Sebelum Amandemen
a. MPR
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia yang berwenang menetapkan UUD.
b. DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
c. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif.
d. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
e. BPK dan DPA
Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat tembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
2. Susunan Lembaga Negara Setelah Amandemen
a. MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden DPR, DPD, MA, MK BPK.
b. Presiden
Setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat.
c. DPR
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
d. DPD
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional.
e. BPK
BPK merupakan lembaga Negara memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
f. Mahkamah Agung
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.
g. Mahkamah Konstitusi
MK mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD.
h. Komisi Yudisial
Berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka Lembaga Negara yang baru terbentuk setelah amandemen UUD 1945 adalah KY, MK, dan DPD.
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagasadhikarisudarmo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 23 Jun 22